Kepala Sekolah :
1. Kepala Sekolah memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
2. Bertanggung jawab terhadap tugas semua penyelenggaraan pendidikan di SMKN 1 Blitar
3. Memberikan laporan berkala kepada Dinas Pendidikan ProvinsiJawa Timur dan atau lembaga lainnya berkaitan dengan penyelenggaraan di sekolah
4. Berupaya keras meningkatkan mutu pendidikan sekolah
5. Mengembangkan managemen dan pengeloaan sekolah secara optimal
6. Memiliki rencana strategis untuk lima tahun ke depan
7. Melaksanakan supervisi klinis
8. Menyusun RKS dan RKAS dalam tim
Ketua Program Keahlian :
1. Menyusun Rencana Strategis tahun 2020 sesuai bidangnya
2. Menyusun Program Kerja sesuai Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu
3. Mengikuti Rapat Tinjauan Manajemen
4. Melaksanakan tindak lanjut hasil Rapat Tinjauan Manajemen
5. Melaksanakan Program Kerja
6. Memonitor dan Mengevaluasi Pelaksanaan pembelajaran dikompetensi keahliannya
7. Menindaklanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan pembelajaran diKompetensi keahliannya
8. Melaporkan dan mengkoordinasikan hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan pembelajaran di Kompetensi keahliannya dalam Rapat Dinas Tim Manajemen setiap bulan sekali
9. Mewakili dan atau melaksanakan tugas Kepala Sekolah sesuai bidangnya
10. Menjadi Public Relation dan figur pencitraan sekolah
11. Menganalisis kebutuhan tenaga pendidik di Kompetensi keahliannya
12. Mengkoordinir penyelenggaraan diklat (pembagian tugas mengajar, jadwal pelajaran) dikompetensi keahliannya
13. Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan evaluasi PBM di Kompetensi keahliannya
14. Membimbing penyusunan perangkat pembelajaran (Silabus, RPP, Validasi) dikompetensi keahliannya
15. Menyusun dan mengkoordinasikan kurikulum dengan DU/DI
16. Melakukan promosi sekolah ke DU/DI
17. Melaksanakan penelusuran dan pamasaran tamatan ke DU/DI
18. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemasaran tamatan ke DU/DI
19. Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Praktek Kerja Industri (Prakerin)
20. Menugaskan tenaga pendidik untuk menjadi pembimbing Lomba Kompetensi Siswa (LKS).
21. Melakukan seleksi terhadap siswa untuk dipilih menjadi peserta LKS.
Sekretaris:
Membantu Ketua Kompetensi Keahlian dalam urusan-urasan sebagai berikut:
1. Membantu ketua kompetensi keahlian dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan jurusan
2. Menarsipkan atau mendokumentasikan kegiatan jurusan
3. Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi Pelaksanaan pembalajaran di Program keahliannya setiap bulan sekali
Bendahara
Membantu Ketua Kompetensi Keahlian dalam urusan – urusan sebagai berikut :
1. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan
2. Mencatat keuangan
3. Memberikan dana untuk untuk kegiatan program keahlian setelah ada izin ketua kompetensi keahlian
4. Mendokumentasikan laporan keuangan program keahlian
Kepala LAB
1. Menginventarisir Kebutuhan Alat dan Bahan Praktek
2. Menyiapkan alat dan bahan praktek Koordinasi dengan Ketua Kompetensi Keahlian
3. Membuat Jadwal Penggunaan Lab/ Teaching Farm
4. Mengkoordinir penggunaan Alat di Lab/ Teaching Farm
5. Memelihara ruang dan Alat Praktek dan membuat tata tertib penggunaan Lab/Teaching Farm
Teknisi
1. Menginventarisir Kebutuhan Alat dan Bahan Praktek
2. Menyiapkan alat dan bahan praktek Koordinasi dengan Ketua Kompetensi Keahlian
3. Membuat Jadwal perbaikan alat
4. Mengkoordinir penggunaan Alat di Lab/ Teaching Farm
5. Memperbaiki Peralatan Praktek yang rusak secara berkala
Kepala UP (Unit Produksi)
1. Bertanggung jawab atas kegiatan UP pada Kepala Sekolah
2. Memberikan laporan kegiatan UP setiap bulan kepada ketua kompetensi keahlian
3. Menyetujui konsep program UP untuk disyahkan kepada Ketua Kompetensi Keahlian
4. Menyetujui dan mengesahkan proposal UP yang diajukan di instansi atau unit kerja TKJ
5. Mengadakan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan SMKN 1 Blitar.
Wali Kelas
1. Menguasai nama siswa dan karakter mereka dari kelas yang diasuhnya
2. Mengkoordinir tempat duduk siswa di kelas dan membuat lay out kelas
3. Mempunyai hubungan yang baik dengan orang tua siswa
4. Menghubungi orang tua/wali siswa tentang kenakalan atau ketidakhadiran siswa lebih dari 2 hari.
5. Mengadakan mutasi/perpindahan tempat duduk siswa di dalam kelas
6. Membantu bendahara sekolah dalam pengumpulan pembayaran Uang sekolah
7. Memahami karakter siswa dari kelas yang diasuhnya
8. Mengumpulkan nilai dari para guru dan memasukkan ke dalam buku/Daftar Kumpulan Nilai (DKN)/ Sistem Eraport
9. Mengisi dan membagikan laporan pendidikan (Raport)
10. Membantu Guru BP/BK dalam menangani siswa yang menghadapi masalah.
11. Membina budi pekerti siswa.
12. Membantu siswa dalam memecahkan masalah.
13. Memotivasi siswa dalam pelaksanaan 5K dan 7K.
14. Membuat laporan berkala dan terinci kepada Ketua Kompetensi Keahlian terkait potensi peserta didik atau kompetensi yang dimiliki perserta didik